Home

Thank you

Terima Kasih telah mengunjungi Blog sederhana ini, Semoga bisa memberi manfaat.

Jumat, 04 April 2014

Etika dan Profesional Teknologi Sistem Informasi (TSI)

A. Pengertian Etika dan Profesionalisme dari Teknologi Sistem Informasi (TSI)
Dengan Berkembangnya teknologi informasi yang begitu cepat, menurut sejarah pada tahun 90'an masihlah jarang sekali ditemukan website ataupun gadget-gadget cangih seperti halnya sekarang, hanya berselang 20 tahun sudah banyak sekali website-website yang ada pada jaringan internet dan hadirnya gadget-gadget cangih yang dapat mempermudah pekerjaan manusia. Namun dalam perkembangan teknologi yang bersifat uncountable ini tentunya diperlukan adanya etika baik dalam pembuatan yang dilakukan para pakar teknologi sampai etika pada pengguna dan pengelola teknologi informasi itu sendiri.

Etika
Pengertian Etika secara etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan.  Dapat dikatakan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Macam-macam etika :
a. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejarkan olehsetiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.

b. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini.
Profesionalisme

Berasal dari kata profesional yang mempunyai makna yang menyangkut dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme itu sendiri adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang informasi teknologi ( IT ) adalah :
1.      Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT.
2.      Memiliki wawasan yang luas.
3.      Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
4.      Mampu berkerja sama dan dapat menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan kerja
5.      Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
6.      Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displinetika.

Landasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi dalam UU ITE tahun 2008, BAB II asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi:
"Pemanfaatan tekonoli informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi".

Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Terdapat empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalah gunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara professional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggungjawab orang tersebut di perusahaan.

B. Penggunaan etika dan profesionalisme berdasarkan penggunanya.
Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
1.      Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :
    • Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
    • Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
    • Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
    • Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2.      Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
    • Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
    • Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
3.      Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
    • EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
    • System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

Untuk penggunaan etika dan profesional terbagi menjadi 3 bagian lapisan yang dijelaskan dibawah ini:

   a.       Etika untuk pembuat teknologi informasi
Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu, dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari apple

    b.      Etika untuk pengelola teknologi informasi
Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE

    c.       Etika untuk pengguna teknologi informasi
Pengguna adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan masalah dan mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi , contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan

C. Penerapan etika dan professionalisme dalam Teknologi Sistem Informasi

Contoh etika pada teknologi system informasi dalam kehidupan sehari-hari, provider telekomunikasi, bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan, apabila kita ingin membuka bisnis warnet diharapkan menggunakan Operating Sistem berijin, sehingga tidak melanggar hukum.

SUMBER:

0 komentar:

Posting Komentar

Attention!!!

Terima kasih untuk tidak melakukan cofy/paste pada semua tulisan yang berada di blog ini tanpa seijin author, kecuali memasukan alamat sumber dari blog ini...