PENDAHULUAN.
Pada pembahasan kali ini mungkin agak membuat pembaca bertanya, maksud dari setengah itu apa?. Arti setengah adalah separuh, dan belum maksimal namun disini separuh dapat dimaksimalkan apabila ada tindakan, maksudnya ketika kita mendapatkan kekuatan namun kita masih belum merasakan kekuatan itu secara kuat dan utuh, kita bisa memaksimalkan kekuatan itu dengan berusaha untuk lebih baik dan dibekali dengan sikap konsisten (tetap).
Mungkin apa hubungannya dengan Negara kita tercinta ini mengenai konsep setengah?, tapi penulis memberikan pengertian dari beberapa faktor yang kini dialami oleh Negara kita hingga disebut negara “setengah”, antara lain:
a. Letak Geografis
b. Masyarakatnya
c. Pemerintahannya
d. Peradilan hukumnya
Sebenarnya masih banyak faktor lain yang bisa mempengaruhi, namun penulis hanya akan membahas empat faktor pentingnya saja. Maksud dari faktor diatas adalah fakta yang kita alami sendiri dari dulu hingga kini, namun semoga nanti kedepannya kita tidak mengalami arti “setengah” dari faktor diatas.
a. Letak Geografis.
Telah kita ketahui posisi negara kita di dunia atau daratan yang kita huni ini, yaitu berada pada garis khatulistiwa, yang berartikan bahwa negara kita telah jelas berada di tengah-tengah lingkar bumi. Ini yang menjadi faktor pertama dari pengertian Indonesia negara “setengah”, karena berada di tengah lingkar bumi.
b. Masyarakatnya.
Untuk bahasan ini pun sudah sangat lama kita ketahui dari mulai masa setelah penjajahan, yaitu dari pengertian BHINEKA TUNGGAL IKA (walau berbeda-beda namun tetap satu jua), atau All In One. Masyarakat kita memiliki banyak keragaman, budaya, etnik, adat istiadat, bahasa, makanannya, ciri khasnya dan lainnya diartikan sebagai keragaman khusus yang berada di Indonesia. Ini pula menjadikan pengertian Indonesia adalah negara “Setengah” alias masyarakatnya tidak sama seluruhnya, dan hanya indonesia yang punya namun kesemua itu berada dalam satu kesatuan.
c. Pemerintahannya.
Dari kedua bahasan yang telah dibahas, yang ketiga ini mungkin sedikit membuat tanda tanya, maksudnya apa.
Maksud pemerintahannya, kita telah tahu Indonesia menganut Demokrasi, yang mengutamakan suara musyawarah mufakat (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat), walaupun kini sedikit melenceng artinya menjadi (dari rakyat, oleh rakyat, untuk pejabat).
Mengapa melenceng arti? mungkin konsep (dari rakyat, oleh rakyat, untuk pejabat) berlaku hanya untuk pejabat yang melakukan korupsi, kecurangan, kerakusan, keegoisan yang tidak seharusnya dilakukan, karena tujuan pejabat itu untuk bisa mengatur kondisi negara ini bagi rakyatnya, bukan untuk perut dan dompet pejabatnya. Jadi mohon diingat pak pejabat, kalo mau makan uang rakyat, harus ingat, kemiskinan rakyat, untuk tidak mengembat uang rakyat, untuk “anda” bermaksiat, tapi ingat bahwa anda sedang dicatat oleh malaikat.
Apa hubungannya dengan arti Indonesia negara “setengah”, hubungannya yaitu saat pejabat ucap janji untuk rakyat, akan memberikan perubahan yang menguntungkan semua rakyat, dan menjadikan Indonesia bermartabat, namun itu hanya sebuah ucapan manis diawal pencalonan sebagai pejabat tapi hasilnya malah sebaliknya.
Dia ucap yang baik, dia juga yang membohongi dan mengkhianati ucapannya didepan rakyatnya dengan cara Korupsi dan lainnya, MOHON segera sadarlah bapak/ibu pejabat.
d. Peradilan Hukummnya.
Bahasan ini sudah tidak asing kita dengar, kita lihat, atau kita alami. Mengapa?
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, ini sangat benar. Karena ada yang namanya aparat keamanan dan buku KUHP atau sejenisnya. Tapi, ini bukan jaminan bahwa indonesia adalah negara hukum, karena hukum di Indonesia masih bisa “dibeli” alias dibayar, kemudian hukuman selesai berarti hukum tidak berlaku untuk orang berkantong tebal.
Pernahkah anda mendengar kalimat “Pengadilan banyak di Indonesia, namun keadilan sangat susah di Indonesia”, mungkin pernah atau belum sama sekali tapi yang pasti kalimat tersebut memang kita alami di negara kita ini khususnya orang tak berkantong tebal, yang malah ditindas. Sungguh tidak adil negara ini, yang kaya makin kaya yang miskin makin tidak berdaya. Sebagai contoh kasus Korupsi oleh pejabat hingga miliyaran rupiah yang jelas-jelas merugikan orang banyak namun masih bisa bebas dari hukuman berat dan dihukum hanya beberapa tahun, malah mendapat hukuman ringan tanpa harus mewajibkan pelakunya mengembalikan uang rakyat uang sudah ia makan, atau bisa berbohong dengan alasan sakitlah, pergi keluar negerilah, tapi bagi kasus pencurian semangka, coklat, sendal, dan lainnya itupun karena terpaksa dan mungkin memiliki tujuan agar bisa bertahan hidup untuk mencukupi ekonomi dirinya atau keluarganya, namun diadili dengan proses yang ribet dan berat hukumannya, apa tidak terbalik disini?
Indonesia negara hukum, tapi sebagian manusianya (pejabat) kebal terhadap hukum, inilah yang menjadi arti dari Indonesia Negara “Setengah”.
Kesimpulannya bisa kita ambil bahwa memang indonesia ini dapat diartikan sebagai negara yang memiliki suatu hal yang setengah-setengah, namun dari arti tersebut kita semua bisa merubah arti setengah menjadi arti SATU, dan arti KUAT apabila ada kerjasama, ada kejujuran, ada tanggungjawab, dan ada keadilan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju tidak “setengah-setengah”.
Peran masyarakat dan pejabat sangat penting, khususnya pejabat sebagai pengatur jalannya pemerintahan untuk menjadikan negara indonesia benar-benar memiliki SDM yang berkualitas, bersih dari tindakan kriminal, atau sejenisnya dan dapat dikenal didunia internasional sebagai negara maju yang taat hukum. AMIN
Terima Kasih & Sekian.